GIANYAR – Oknum PNS di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu. Gus Lebo dijuk alias ditangkap polisi bersama Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi (45) warga asal Kelurahan Gianyar di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar. Usai diamankan, oknum PNS asal Desa Bitera, Kecamatan Gianyar ini langsung menjalani penyidikan.
Waka Polres Gianyar, Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (23/5/2022) menjelaskan, terkait identitas, Dewa Siwi, dari catatan kepolisian, ternyata rekan oknum PNS itu merupakan residivis kasus yang sama (narkotika).
“Tersangka (GusLebo) ini kami tangkap saat boncengan dengan DewaSiwi di depan Taman Makam Pahlawan. Saat digeledah, dia (GusLebo) membawa sabu di tangan kiri,” terang Kompol Marzel.
Dari tangan Gus Lebo, imbuh Marzel, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor. “Rencana dari dalih mereka, narkoba itu akan digunakan bersama. Mereka ini pelaku lama, sudah gunakan 5 tahunan,” ungkap Marzel.
Kini, imbuh Marzel atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta dikonfirmasi terpisah mengaku baru tahu dengan kasus narkotika yang menjerat stafnya. “Kami baru tahu (pakai narkoba, red) setelah ditangkap,” aku Amerta.
Saat ditanya detail masalah GusLebo, Dewa Amerta mengaku tak tahu menahu terkait masalah yang sedang dihadapi stafnya itu. “Kalau sebelumnya soal apa ada masalah apa, persisnya kami tidak tahu,” imbuhnya.
Hanya saja, kata Amerta, sesuai catatan Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Gus Lebo memang tercatat sebagai PNS golongan II C. “Dia sudah 4 tahun jadi staf di sini (Kesbangpol Gianyar). Persisnya di di Bidang Ekonomi,” terangnya.
Terkait kasus yang menjerat stafnya itu, kata Amerta, pihak Kesbang menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gianyar.
“Surat dari kepolisian datang, lalu kami sampaikan kepada BKD (Sekarang BKSDM), untuk tindak lanjut. Kewenangan ada di sana (BKSDM),”jelasnya.
Pun saat ditanya soal sanksi, lanjut Amerta, nantinya keputusan ada di BKSDM “BKSDM nanti yang memutuskan sesuai Undang-undang. Kami tidak bisa bilang berhenti atau tidak. Tergantung jenis hukumannya kan begitu,” tambah Amerta.
Sedangkan disinggung soal keseharian Gus Lebo sebelum tertangkap, ia mengatakan jika stafnya itu sering menghilang saat bekerja di kantor. “Kalau waktunya masuk kantor, ngantor dia. Kerja biasa. Tapi kadang-kadang jam kantor hilang,” bebernya. Terkait tugas yang ditinggalkan, kata Amerta, guna menghindari kekosongan, tugas Gus Lebo akan digantikan staf lain. (dtc)