JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2025), dan telah terdaftar secara resmi.
Kasus ini terkait praktik penyimpangan dalam ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, hingga penjualan solar subsidi periode 2018–2023.
“Para terdakwa dan tersangka diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, mencakup ekspor, impor, sewa terminal, kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga,” ujar Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusuma, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Safrianto menegaskan, total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp285,18 triliun. Angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik dalam rangkaian penyidikan sejak awal tahun.
“Kerugian negara ditaksir Rp285 triliun lebih, yang berasal dari manipulasi harga, impor bermasalah, hingga kompensasi BBM yang tidak semestinya,” jelasnya.
Selain sembilan terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan, terdapat sembilan tersangka lain yang masih dalam proses pemberkasan sebelum diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Pasal yang didakwakan kepada mereka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum secara transparan, sesuai ketentuan undang-undang, demi memberikan kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Safrianto.
Upaya Kejaksaan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum besar dalam sektor energi nasional. Publik menanti jalannya persidangan sembilan terdakwa yang segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (MK/SB)






