Ahli Hukum UMJ Jelaskan Kriteria Alat Bukti untuk Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

JAKARTA — Tim pengacara Nadiem Makarim menghadirkan Chairul Huda, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dalam sidang praperadilan ketiga yang berlangsung pada Selasa, (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang menguji sah atau tidaknya penetapan mantan Mendikbudristek tersebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, saksi ahli memberikan penjelasan terkait prosedur penetapan tersangka.

Chairul menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sudah ditemukan sebelumnya.

“Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul Huda di persidangan.

Chairul juga menjelaskan bahwa hukum acara pidana bertujuan untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang. Peradilan bertugas memastikan semua tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang.

“Sehingga, walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” tuturnya.

Pengacara Nadiem juga menanyakan apakah dua alat bukti yang diperlukan dalam penetapan tersangka harus ditemukan sebelum seseorang ditetapkan tersangka, ataukah bisa dicari setelah penetapan tersangka.

Chairul menerangkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan, dan penyidik harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu.

“Jadi dalam hemat saya, mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup,” jelasnya.

“Alat bukti ini harus ditemukan di dalam masa penyidikan. Kadang-kadang bukti-bukti yang ditemukan di dalam penyelidikan yang sifatnya tidak pro-justisia itu digunakan untuk menetapkan tersangka, itu tidak cukup,” paparnya.

Chairul menekankan bahwa bukti yang ditemukan selama penyidikan harus sah dan cukup untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” pungkasnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER