Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Masuk Tahap Kesimpulan, Hotman: Kerugian Negara Tak Terbukti

JAKARTA — Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung berlanjut pada Jumat (10/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendaakan penyampaian kesimpulan hasil persidangan praperadilan.

Dalam sidang tersebut, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengajukan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Di permohonan kami itu, ada kami masukan empat putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan,” ujar Hotman dalam persidangan.

Ia juga meminta agar hasil audit kerugian negara yang dibuat BPKP dijadikan bukti permulaan penetapan tersangka. Hotman menjelaskan bahwa audit BPKP menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara.

“22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan, tapi korbannya hidup,” kata Hotman.

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady menanggapi permohonan tersebut dan meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem.

“Objek permohonan praperadilan, yaitu surat perintah penyidikan dan sah tidaknya penyidikan bukan kewenangan hakim praperadilan,” ungkap Roy.

Ia menambahkan petitum permohonan praperadilan tidak beralasan dan tidak jelas. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur.

Ia membeberkan bahwa sejumlah bukti, seperti keterangan saksi, LKPP, dan BPKP, telah mendukung penetapan tersangka.

“Ahli dari BPKP yang men-declare telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara,” jelas Roy.

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem Makarim, selaku Mendikbudristek, bertemu dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pengadaan produk Google, yaitu Chromebook, sebagai bagian dari proyek TIK Kemendikbudristek.

Namun, pengadaan alat TIK tersebut belum dimulai, dan pada 2020 Nadiem merespons surat dari Google Indonesia terkait partisipasi dalam pengadaan alat TIK. Sebelumnya, pengadaan ini tidak diteruskan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, yang dihitung dari selisih harga pengadaan laptop. Kejagung mencatat dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook sebagai kerugian negara: Software senilai Rp 480.000.000.000 dan mark-up laptop sebesar Rp 1.500.000.000.000.

Nadiem, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya. Ia dan menganggap penetapan tersangka yang diterimanya tidak sah sehingga mengajukan prapradilan. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER