JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkenalkan inisiatif baru bertajuk “SadarRuang: Glosarium Bidang Pengawasan Ruang Digital” guna memperkuat posisi diplomasi dan kedaulatan siber Indonesia.
Program ini dirancang untuk menjadi panduan nasional dalam standardisasi istilah bahasa Inggris di bidang pengawasan ruang digital agar komunikasi internasional Indonesia semakin konsisten dan kredibel.
Inisiatif tersebut digagas oleh Penni Rusman, Penerjemah Ahli Madya di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dan menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola informasi nasional yang presisi.
“SadarRuang lahir dari kebutuhan akan konsistensi dan profesionalisme komunikasi di forum internasional. Tanpa standar istilah yang seragam, posisi negosiasi Indonesia dapat melemah dan menimbulkan salah tafsir dalam aspek hukum, teknis, maupun sosial,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Senin (14/10/2025).
SadarRuang tidak sekadar kamus digital, tetapi menjadi fondasi komunikasi lintas sektor yang menyatukan bahasa dan konteks teknis dalam pengawasan ruang digital.
Melalui glosarium ini, istilah terkait privasi data, keamanan siber, transaksi elektronik, dan etika digital akan memiliki padanan yang seragam di lembaga pemerintah maupun mitra internasional.
“Selama ini penerjemahan dokumen dilakukan tanpa basis data resmi, hanya mengandalkan memori kolektif. Glosarium ini hadir sebagai standar bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam isu digital,” tambah Mediodecci.
Standardisasi ini juga penting untuk menjaga akurasi diplomasi digital Indonesia, khususnya dalam forum internasional yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi besar.
Inkonsistensi istilah, menurut Mediodecci, berpotensi menimbulkan tafsir ganda yang dapat mengancam kedaulatan siber nasional dan kredibilitas diplomasi digital Indonesia.
Selain menjadi acuan teknis, SadarRuang juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik melalui platform digital interaktif yang menyediakan definisi, terjemahan, dan konteks penggunaan istilah.
“Glosarium ini akan menjadi pegangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi agar tidak terjadi interpretasi ganda yang dapat dimanfaatkan secara negatif,” kata Mediodecci.
Proyek SadarRuang dikembangkan melalui kolaborasi antara Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Bahasa, serta para penerjemah dan pakar di bidang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tahapan pengembangan mencakup penyusunan draf glosarium lintas sektor, verifikasi istilah bersama lembaga bahasa dan ahli digital, hingga peluncuran platform daring interaktif untuk publik.
“SadarRuang adalah langkah strategis dalam memperkokoh tata kelola digital nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pentas dunia,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (MK/SB)






