BADUNG – Seorang pria yang diduga mengidap penyakit Skizofrenia yakni inisial EAP (46) tahun asal Kecamatan Mengwi ditangkap Polres Badung, Rabu, (25/6/2022). Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan memegang payudara korban inisial NPA (11) asal salah satu Kecamatan Mengwi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pelaku ditangkap Polres Badung karena mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, (28/04/2022), sekitar pukul 14.00 Wita, korban bersama 2 temannya berjalan di jalan seputaran Kecamatan Mengwi. Tiba-tiba ada seorang pria yang duduk diatas sepeda motor terus memperhatikan korban dan temannya. Kemudian berselang 5 menit pria tersebut langsung pergi menaiki sepeda motornya.
“Dari arah berlawanan, pria tersebut kembali datang dan langsung berhenti dekat korban. Selanjutnya pelaku langsung memegang payudara sebelah kiri korban,” kata AKP Ika Prabawa, Kamis, (26/5/2022).
Setelah berhasil memegang payudara korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya. Akhirnya ayah korban mendengar kejadian tersebut setelah 2 temannya menceritakan apa yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut, bapak korban tidak terima dan mencari keberadaan laki-laki tersebut berdasarkan gambar yang diperlihatkan.
“Akhirnya bapak korban berhasil menemukan pelaku yang sedang berjualan di seputaran Kecamatan Mengwi. Kemudian pelaku berhasil kita amankan ke Polres Badung,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban. Disisi lain, keterangan dari keluarga pelaku menerangkan, bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh Dokter Kejiwaan. Yang mengharuskan pelaku rutin minum obat karena mengidap penyakit Skizofrenia.
“Kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya. (sb/rls)