Kemkomdigi Percepat Penyusunan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyusunan aturan teknis untuk memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini dilakukan melalui Uji Petik rancangan awal Peraturan Menteri pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi setidaknya enam materi amanat PP Tunas, yang terdiri dari pengawasan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, batasan usia anak dan rentang usia anak,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Uji Petik terhadap draf awal aturan tersebut dilakukan secara virtual dengan fokus pada dua aspek utama, yakni pengawasan dan penilaian profil risiko.

Mediodecci menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menghimpun masukan awal dari para pemangku kepentingan strategis serta memastikan penyusunan regulasi berjalan selaras dan berkelanjutan.

Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan platform digital, lembaga perlindungan anak, pemerhati isu digital, dan asosiasi industri. Dalam forum tersebut, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemkomdigi, Josua Sitompul, memaparkan mekanisme pengawasan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Amanat PP Tunas.

“Pengaturan pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, dan pengendalian,” ujar Josua.

Ia menambahkan bahwa rancangan awal juga telah menetapkan indikator risiko dalam penggunaan produk dan layanan digital yang masih akan dibahas lebih lanjut setelah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

“Selain itu, rancangan awal ini telah menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.

Josua menegaskan, rancangan aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi platform digital untuk melakukan mitigasi risiko sesuai karakteristik produk dan layanannya.

Bentuk mitigasi dapat dilakukan melalui penguatan fitur privasi dan keamanan berbasis desain, serta peningkatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.

“Pengetahuan yang minim dalam memahami risiko penggunaan produk dan layanan digital mengancam keselamatan dan kesehatan anak,” ujar Josua.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap risiko digital menjadi dasar dalam PP Tunas untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital.

Tujuannya agar anak-anak Indonesia dapat mengakses dunia digital dengan aman, sehat, dan terlindungi dari konten berbahaya.

Lebih lanjut, Josua menyebutkan bahwa RPM Amanat PP Tunas akan memuat pengaturan teknis tentang pelaksanaan pengawasan oleh Kemkomdigi.

Dalam proses penyusunannya, kementerian juga membuka ruang audiensi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan platform digital global untuk memahami mekanisme pengembangan fitur pelindungan anak.

“RPM diharapkan dapat mulai dibahas dengan kementerian/lembaga awal tahun depan diyakini dapat membangun ruang digital yang aman dan kondusif bagi anak,” kata Josua. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER