BADUNG – Mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan dan disparitas harga minyak goreng curah, Wakil Bupati (Wabup) Badung, Bali, Ketut Suiasa melakukan audiensi dan menjalin koordinasi dengan salah satu distributor minyak curah level D2 atau D3 di wilayah Kabupaten Badung.
“Harga minyak curah di level distributor D3 (agen minyak goreng di pasar tradisional, Red.) saja sudah terjadi perbedaan harga, sehingga demikian akan terjadi ketidakstabilan harga di tingkat penjual bawah,” kata Wabup Ketut Suiasa bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung, saat menerima audiensi Pengelola dan Pemilik UD Dewata Sembako, Jumat (27/5).
Menurutnya, semestinya di level D3 ini, harga eceran tertinggi (HET) harus sama. Karena, mengambil minyak di satu sumber yang sama dan lokusnya juga sama. Menyamakan harga ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan distributor D3, terkait penetapan HET sesuai arahan Kementerian Perdagangan RI, untuk harga jual minyak curah.
“Dalam waktu dekat, kami segera menerjunkan tim ke lapangan. Guna mengkoordinasikan kebijakan penetapan het kepada para distributor-distributor level D3. Sehingga Pemkab Badung melalui OPD terkait bisa secepat mungkin menetapkan surat edaran ke bawah terkait standar harga eceran tertinggi minyak curah di wilayah Kabupaten Badung,” bebernya.
Hal ini penting menjadi pedoman bagi masyarakat dan para pedagang, agar tidak ada pihak yang terlalu memanfaatkan situasi saat ini. “Tim ini akan berkesinambungan mengawal kebijakan HET minyak goreng. Tidak hanya itu, tim juga akan memantau keberadaan stok tepung terigu di pasaran,” katanya.
“Sehingga kita bisa mengambil langkah antisipasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya. Inilah tugas yang kita lakukan dan semoga ini bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokoknya dengan harga yang sepantasnya dan sewajarnya,” sambungnya.
Sementara itu, Pengelola dan Pemilik UD Dewata Sembako Jimmy mengakui, sempat terjadi kelangkaan stok minyak goreng curah di tingkat distributor pada Januari sampai pertengahan April 2022. Namun, seiring perkembangan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sejak awal Mei 2022, stok dan distribusi minyak goreng curah di lapangan berangsur lancar.
“Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kemendag, kami di tingkat distributor level D2 menjual minyak goreng curah di harga Rp15.500 per kg. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng di kami harus melampirkan foto copy KTP dengan jumlah maksimal pembelian 40 Kg per KTP,” terangnya.(WIR)