JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran di Dinas PUPR, PKPP Pemerintah Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan anggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 pada enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam prosesnya, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen sebagai imbalan atas keberhasilan menambah anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP tersebut.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee baru untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Tanak.
Tanak menyebutkan penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ungkap Tanak.
KPK memastikan ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai prosedur dan berkomitmen menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (MK/SB)






