‎KPK Bongkar Modus Pemerasan Gubernur Riau dalam Skema ‘Jatah Preman’

JAKARTA — Penyelidikan KPK menemukan pola pemerasan terstruktur dalam proyek-proyek Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, sehingga menetapkan Gubernur Abdul Wahid bersama dua pejabat lain sebagai tersangka resmi.

‎Menurut hasil penyidikan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat kemudian mengarah pada pertemuan internal pejabat PUPR PKPP Riau yang membahas kesiapan memberikan fee tambahan kepada Gubernur.

‎“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

‎Penyidik menemukan bahwa permintaan dana muncul setelah adanya rencana peningkatan anggaran proyek dari tujuh puluh satu miliar menjadi seratus tujuh puluh tujuh miliar yang diputuskan dalam rapat dinas.

‎Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan yang mewakili Gubernur, dan besaran fee disepakati lima persen atau tujuh miliar rupiah untuk diserahkan bertahap.

‎“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Tanak.

‎Setoran berlangsung tiga kali sepanjang Juni hingga November dua ribu dua puluh lima, dengan total mencapai empat koma nol lima miliar, jauh di bawah nilai yang sebelumnya diminta Gubernur.

‎Pada tahap pertama, uang dikumpulkan Ferry Yunanda dari para kepala UPT lalu didistribusikan kepada jaringan terkait, termasuk satu miliar yang diberikan kepada Gubernur melalui tenaga ahlinya.

‎Tahap kedua disalurkan empat bulan kemudian, sebagian diarahkan untuk keperluan pejabat dan perangkat daerah, sementara sisa dana disimpan sementara oleh pejabat terkait sebagai cadangan.

‎“Sehingga, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.

‎Operasi tangkap tangan dilakukan pada tiga November dua ribu dua puluh lima, dimulai dari penangkapan Kepala Dinas, sejumlah pejabat UPT, hingga penangkapan Gubernur di sebuah kafe Pekanbaru.

‎Hasil penggeledahan rumah Gubernur mengungkap tambahan uang asing setara delapan ratus juta rupiah sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai satu koma enam miliar rupiah.

‎“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” tuturnya.

‎Para tersangka langsung ditahan dua puluh hari pertama. Mereka dikenakan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER