JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi mengumumkan perkembangan dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang selama berbulan-bulan memicu perdebatan publik dan pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, kepolisian memaparkan hasil penyidikan terbaru sekaligus menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Para tersangka di kelompok ini dikenai pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, hasutan, serta ketentuan Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT yang dijerat pasal manipulasi data, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 UU ITE.
Asep menuturkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam melalui pemeriksaan 130 saksi dan 22 ahli dari beragam bidang, seperti Dewan Pers, KPI, Kemenkumham, digital forensik, ahli bahasa hingga sosiologi hukum.
Kasus ini sendiri berkembang dari enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu, termasuk satu laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang difitnah.
Dalam laporan personal tersebut, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE terkait manipulasi data dan penyebaran informasi menyesatkan.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana sehingga laporan itu dinaikkan ke tahap penyidikan, diikuti tiga laporan lainnya yang juga dinyatakan memenuhi unsur pidana. (MK/SB)






