Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda, Sebut Datang Mewakili Rakyat Indonesia

JAKARTA – Mantan Menpora Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo dan Rismon Sianipar datang didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Sementara itu, dr. Tifa telah tiba lebih dulu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan agenda perdana setelah mereka resmi berstatus tersangka.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Roy menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum. Ia mengaku telah menyiapkan seluruh berkas dan alat bukti untuk diserahkan ke penyidik.

“Sudah sangat siap, sudah, buktinya sudah ada, sudah,” ujar Roy saat tiba di Mapolda Metro Jaya.

Roy kemudian menegaskan, kedatangannya bukan demi kepentingan pribadi. Ia menyatakan bahwa dirinya, Rismon, dan dr. Tifa mewakili suara rakyat yang menginginkan perubahan besar bagi negeri.

“Karena negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya termasuk menggunakan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai sekarang,” tutur Roy.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pesan politiknya kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak mengulangi praktik kekuasaan seperti masa lalu.

“Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai pak presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim lalu yang jahat dan sangat bengis,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.

Lima orang dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dengan sangkaan pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang ITE.

Sementara tiga tersangka lain dalam klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dengan pasal serupa namun berbeda kombinasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut para tersangka telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan memanipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.

Ia menjelaskan, kesimpulan itu diambil setelah pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta 723 barang bukti digital yang menunjukkan adanya penyebaran informasi palsu secara sistematis. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER