Dugaan Ijazah Palsu, Asrul Sani Didemo dan Diminta Mundur dari MK

JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Bangsa menuntut pemberhentian Hakim Konstitusi Asrul Sani usai mencuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu program doktoral dari Collegium Humanum, Polandia.

Aksi protes digelar aliansi tersebut di depan Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai respons atas penyelidikan otoritas Polandia terkait gelar Ph.D. yang diklaim diperoleh Asrul Sani pada 2023.

Penyelidikan di negara asal kampus itu dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan ijazah, sehingga aliansi menilai situasi ini harus segera ditangani lembaga berwenang di Indonesia.

“Fakta bahwa lembaga penegak hukum di negara asal pemberi gelar melakukan penyelidikan adalah sebuah indikasi yang sangat serius dan tidak dapat dianggap remeh,” ujar Desto, Ketua Aliansi saat menggelar demo di depan Gedung MK, Senin (17/11/2025).

Aliansi menilai Mahkamah Konstitusi memegang peran fundamental dalam menjaga keadilan dan konstitusi, sehingga integritas setiap hakim harus berada pada standar moral tertinggi tanpa celah penyimpangan etik.

Desto menekankan dugaan pemalsuan ijazah berpotensi masuk ranah konstitusional, etik, dan pidana, sehingga penanganannya tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau sekadar klarifikasi internal.

“Sebagai garda terdepan pengawal konstitusi dan demokrasi, kami menilai bahwa kasus ini menyentuh pelanggaran konstitusional, pidana, dan etik yang berpotensi merusak fondasi lembaga peradilan,” kata Desto.

Ia menyebut penggunaan ijazah yang tidak sah untuk mendapatkan jabatan publik dapat dikaitkan dengan gratifikasi jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut aliansi, ketentuan dalam Pasal 12B UU tersebut memungkinkan jabatan yang diraih lewat cara curang dipandang sebagai bentuk pemberian tidak sah yang menyerupai praktik suap.

Aliansi kemudian mengumumkan sejumlah tuntutan yang dinilai penting untuk memperkuat kredibilitas peradilan konstitusi, sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan dapat dipercaya publik.

Mereka mendesak Asrul Sani segera mengundurkan diri dari jabatan Hakim Konstitusi sebagai langkah moral menjaga kehormatan lembaga dan mencegah konflik kepentingan pada proses hukum.

Tuntutan berikutnya adalah meminta Dewan Etik Mahkamah Konstitusi melakukan verifikasi independen atas gelar doktor tersebut dan memberikan sanksi maksimal bila ditemukan pelanggaran serius.

Aliansi juga meminta MK melaporkan temuan pelanggaran kepada Kepolisian Republik Indonesia guna menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melekat pada persoalan ijazah itu.

Selain itu, Presiden dan DPR diminta mempertimbangkan mekanisme impeachment terhadap hakim konstitusi yang terbukti melanggar hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan terkait MK.

Desto menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi sebagai penjaga demokrasi nasional.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah rumah bagi konstitusi dan keadilan. Jangan biarkan rumah itu runtuh karena satu batu bata yang rapuh,” ucap Desto.

Ia menambahkan tindakan cepat dan transparan dari MK justru dapat memperkuat kewibawaan lembaga dan memastikan setiap hakim memegang amanah publik secara bertanggung jawab tanpa pengecualian.

“Tindakan tegas dan transparan dari MK dalam menangani kasus ini justru akan mengukuhkan kewibawaan dan kepercayaan publik,” tutupnya. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER