BADUNG – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH merilis kasus pencurian dan kasus narkotika di Mako Polres Badung, Selasa, (31/5/2022). Dalam pengungkapan kasus tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, pengungkapan kasus pada bulan Mei ini cukup pantastik. Pasalnya, untuk kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) ada 5 kasus, yakni 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian biasa dan 3 kasus curat. Sedangkan untuk kasus narkotika terdapat 5 kasus. Sehingga total tersangka diamankan sebanyak 11 tersangka.
“Untuk kasus 3C kami amankan 5 tersangka dan kasus Narkotika kami amankan 6 tersangka beserta barang buktinya,” kata AKBP Leo Dedy Defretes.
Dalam pengungkapan kasus bulan Mei ini, kata Kapolres ada kasus yang fenomenal yakni pengungkapan pencurian di villa. Pelaku ini menyasar barang-barang berharga penyewa villa, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Pelaku melakukan kegiatan dengan cara memasuki villa, merusak dan mencongkel barang barang berharga. Yang paling fenomenal dicuri adalah kamera yang selalu dibawa oleh toris, perhiasan dan jam bermerek lainnya,” ungkapnya.
Untuk kasus narkotika, Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti 77,01 gram sabu-sabu, Ganja 0,5 gram dan ekstasi 5 butir.
Kapolres Badung menambahkan, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan, pihaknya telah mengeluarkan trobosan jitu yakni Mesadu Pak Kapolres dan juga Goak Sakti (Gabungan Patroli Atensi Kerawanan Satuan Kekuatan Inti) yang dilakukan pada jam rawan kriminalitas. “Secara tegas kami katakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung,” ujarnya. (cha)