BADUNG – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-5 Paiketan Krama Bali, dirangkai dengan menggelar Focus Grup Discussion (FGD), di Badung, Rabu (1/6) sore, dengan membahas perkembangan LPD, di Pulau Dewata.
Hadir lima narasumber kompeten yakni Prof. Dr. I Wayan Ramantha, I Gde Made Sadguna, S.E, MMA, DBA, Dr. IDG Palguna, S.H, M.H; I Ketut Madra, S.H, M.Si dan Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si.
Selain juga, hadir narasumber penunjang dari praktisi dan akademisi internal Paiketan Krama Bali serta Akademisi Politeknik Negeri Bali Dr. Ni Nyoman Aryaningsih yang getol melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pelatihan akuntansi keuangan LPD.
“FGD diharapkan mampu merumuskan solusi strategis untuk menyehatkan LPD, karena LPD telah terbukti menjadi tulang punggung keuangan Desa Adat dalam melestarikan adat budaya Bali bernafaskan Agama Hindu, sehingga NKRI dan Pancasila akan tetap kuat,” ungkap Pembina Umum Paiketan Krama Bali, Prof. Dr. I.B. Raka Suardana, S.E, M.M yang juga Guru Besar Manajemen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).
Ia menilai selama ini, kelemahan tata kelola (governance) memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh pengurus. “Yang jelas merugikan dan membangkrutkan sebuah LPD. Bila tidak didukung oleh sistem manajemen operasional yang memadai, LPD dapat juga bisa hancur karena ulah pengurus dan karyawannya,” ungkapnya.
“Jika terjadi kesalahan dalam tata kelola keuangan, memang sudah ada aturan tentang ancaman sanksi terhadap praktek penyimpangan keuangan LPD tersebut sesuai Perda LPD No. 3 tahun 2017,” sambungnya.
Dr. Ir. I Wayan Jondra selaku Ketua Umum Paiketan Krama Bali dan Sekretaris Tim Tata Kelola LPD Ketewel menambahkan, kondisi sejumlah LPD di Bali yang telah mengalami sakit menahun, kemudian dimasa pandemi Covid 19 ini, beberapa mengalami masalah karena tidak mampu membayar uang nasabah. Bahkan ada yang berurusan dengan pihak berwajib.
Untuk mencegah kenyalahgunaan wewenang, tata kelola LPD sangat membutuhkan tim pemeriksa yang belapis-lapis agar LPD tetap sehat.
“Untuk mewujudkan LPD yang akuntabel dan kompetitif dalam upaya mengatasi permasalahan keterbatasan Panureksa dan LPLPD, maka dibutuhkan pemeriksaan berlapis terhadap LPD,” kata Jondra.
Pemeriksaan disamping dilakukan oleh Panureksa dan LPLPD, pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh tim khusus bentukan Paruman Desa yang terdiri atas perwakilan krama desa dan dapat dibantu oleh profesional serta akademisi yang mumpuni.
Tim khusus yang besifat ad-hoc ini bertindak untuk dan atas nama Krama Desa Adat yang hasil kerjanya diputuskan/ditetapkan dalam Paruman Sabha Desa.
Praktisi pendidikan, Dr. I Nengah Laba, M.Pd menyatakan, keterbatasan pemerintah dalam memberikan dan mewujudkan asas keadilan dalam memberikan hak akses yang sama kepada masyarakat kurang mampu di dunia pendidikan, membuka peluang bagi LPD untuk mengambil peran melalui gerakan orang tua asuh tingkat desa.
LPD dapat diperankan sebagai lembaga keuangan untuk menampung dana-dana warga desa setempat yang berhasil secara ekonomi di desa dan/atau sukses di perantauan yang ingin menjadi orang tua asuh.
Orang tua asuh dengan prinsip saling asah, asih dan asuh di wilayah desa dapat menampung dana bantuan siswa kurang mampu di LPD setempat.
Dalam konteks ini, LPD jelas dapat membantu mewujudkan pendidikan berkeadilan. Sumbangan sisa hasil usaha dari LPD sebesar 20 % juga dapat dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu secara ekonomi.
Bendesa Adat Kedonganan, Dr. I Wayan Mertha, M.Si menyatakan, Di Desa Adat Kedonganan, paling tidak dikeluarkan uang Rp 700 juta per tahun, hanya untuk upacara rutin di Pura Kahyangan Desa, rerahinan dan piodalan).
Lebih lanjut dikatakan, apalagi ditambahkan Upacara Panca Yadnya lainnya. Seperti Karya Pedudusan, pastilah angka nolnya berjejer lebih banyak. Apalagi dijumlahkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh seluruh krama desa untuk melaksanakan upacara agama, adat, Budaya, dan tradisi yang dilaksanakan setiap hari. Sebagian dari beban biaya tersebut ditopang oleh LPD Desa Adat Kedonganan
“Sisa hasil usaha yang selama ini diberi label keuntungan, dikembalikan kepada krama desa adat untuk membantu pembiayaan upacara adat, agama, budaya dan tradisi Bali agar tetap lestari. Walaupun tidak bisa membiayai semua pengeluaran untuk kegiatan budaya tadi, namun bantuan LPD sangat dirasakan masyarakat,” tutur I Wayan Mertha.
Senada dengan I Wayan Mertha, Tokoh Desa Adat Legian, salah satu Pembina Paiketan Krama Bali, Ir. Anak Agung Ketut Sujana, MBA menyatakan, LPD dengan misinya tidak mementingkan profit materi semata, akan tetapi benefit dan dampak positif yang diterima oleh Krama Desa atas misi yang telah dijalankan. Sehingga kewajiban dalam bidang Tri Hita Karana dapat terwujud dalam upaya menciptakan Mokshartam Jagathita Ya Ca Iti Dharmah.
Sementara itu, keberadaan Desa Adat dan LPD juga diakui oleh UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, terutama pasal 39 ayat (3) yang berbunyi : Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, keberadaannya dinyatakan diakui berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang- Undang ini.
Penguatan eksistensi LPD juga diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali tepatnya Pasal 1 angka 34 yang menentukan: Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.
“Memperhatikan hal tersebut secara hukum keberadaan LPD akan turut serta mejaga NKRI dan Pancasila semakin kuat di bhumi pertiwi ini,” tandasnya.
Prof. Raka Suardana berharap, pemerintah jangan sampai menyerahkan sepenuhnya manajemen pengelolaan LPD berjalan sendiri. Suntikan program peningkatan kualitas manajerial sistem pengelolaan keuangan yang memihak krama desa, amat penting untuk menjaga kinerja positif LPD tersebut. Suntikan program dimaksud tentu berkaitan pula dengan tuntutan sistem pengelolaan keuangan modern di lingkungan LPD.
Menurutnya, jika pencitraan positif manajemen LPD dapat tumbuh, maka pada akhirnya akan dapat menjadikan LPD menjadi ‘lebih pede’.
Terkait keinginan petugas pajak menjadikan LPD sebagai wajib pajak (WP), I Wayan Jondra menyitir Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang pengertian wajib pajak.
Dijelaskan bahwa : Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Dari difinisi ini sudah jelas, LPD bukanlah badan karena tidak memiliki akta pendirian, dan jelas pula bukan orang pribadi. Dengan pengertian ini maka LPD bukanlah wajib pajak. LPD tidak mencari keuntungan sehingga tidak perlu membuat Nomor Wajib Pajak,” kata Jondra. (WIR)