JEMBRANA – Penangkapan dua orang nelayan diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, tidak mempengaruhi aktivitas nelayan di Desa Pengambengan. Penjualan solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN) juga tetap berjalan seperti biasa.
Di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, nelayan melakukan aktivitas rutin. Nelayan mengaku tidak terganggu dengan adanya kabar penangkapan dua orang nelayan karena diduga menimbun BBM solar bersubsidi.
Aktivitas nelayan membeli BBM solar bersubsidi juga tidak terpengaruh. Rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi untuk nelayan lain juga tidak terdampak. “Kalau rekomendasi pembelian solar masih tetap berjalan seperti biasa,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya, Jumat (3/6/2022).
Mengenai penangkapan dua orang yang diduga menimbun BBM solar bersubsidi oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali. Wardana Naya sudah mengetahui, namun masih belum mendapat informasi detail apakah solar yang diduga ditimbun dibeli dengan rekomendasi atau tidak. “Kami belum tahu detilnya, apakah beli di SPBU atau SPBN,” ujarnya.
Terkait dengan penimbunan pihaknya belum mengetahui secara pasti, hanya sebatas informasi dari kepolisian. Kalau pun terjadi penimbunan, akan terjadi kelangkaan di wilayah pengambengan. Apalagi pembelian BBM tanpa rekomendasi.
Untuk menghindari itu ke depan pihaknya akan membuat tim pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi di Kabupaten Jembrana. “Untuk sementara yang tidak bermasalah tetap kita terbitkan sesuai dengan rekomendasi BBM sebelumnya,” jelasnya.
Ke depan pihaknya akan lebih ketat dalam pengawasan mulai dari pembuatan rekomendasi hingga retribusi untuk pembelian BBM. “Kami juga kemarin kumpulkan beberapa nelayan dan kami arahkan, bahwa saya tidak akan bertanggung jawab, apabila ada sampai membawa minyak itu ke gudang. Lebih baik dari SPBU atau SPBN langsung ke kapal,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola SPBN Pengambengan Ni Putu Dwi Tantri menjelaskan, dua orang yang ditangkap polisi membeli solar di SPBN. Namun saat pembelian menggunakan rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi. “Pada saat membeli, pakai rekomendasi. Kalau dibilang menimbun, tidak tahu. Di luar pengetahuan kami,” jelasnya, ditemui di SPBN Pengambengan.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya menjelaskan, untuk pembelian BBM solar, selama ini ada batasan kuota per hari. Satu rekomendasi rata rata maksimal hingga 700 liter per hari. “Jadi kalau pembelian maksimal, kalau saya rata ratakan bisa 700 liter, maksimal,” jelasnya.
Akan tetapi, setiap pembelian meski sudah sesuai dengan batas kuotanya, sering terjadi kelebihan solar yang dibeli karena pada saat mencari ikan tidak terlalu jauh, sehingga membutuhkan solar lebih sedikit. Karena itu, Wardana juga mengimbau kepada para nelayan, apabila ada sisa BBM agar dilaporkan ke Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana.
Laporan sisa solar bertujuan, agar ketika mengurus rekomendasi lagi, bisa diketahui kebutuhan solarnya dan dikurangi dari sisa sebelumnya. “Kalau sisa sebelumnya 100 liter, maka berikutnya hanya diberi 600 liter dari kuota 700 liter,” terangnya.
Wardana juga mengimbau melaporkan ke dinas, apabila saat sudah membeli BBM namun tidak jadi melaut, karena cuaca buruk atau mesin rusak atau kapal bocor juga menginformasikan atau melaporkan ke dinas. “Penting untuk melaporkan ke dinas biar tidak bermasalah, diduga menimbun solar yang sudah dibeli jika ada sisa atau tidak jadi melaut,” terangnya.
Karena ada dugaan penimbunan solar bersubsidi ini, ke depan akan lebih ketat dalam pengawasan mulai dari pembuatan rekomendasi hingga pembelian BBM. “Kami juga kemarin kumpulkan beberapa nelayan dan kami arahkan, bahwa saya tidak akan bertanggung jawab, apabila ada sampai membawa minyak itu ke gudang. Lebih baik dari SPBU atau SPBN langsung ke kapal,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Syamsul Muhtadin (43) selaku pemilik gudang dan perahu serta Avent Yacob (30) ditangkap Ditpolairud Polda Bali karena diduga menimbun solar bersubsidi. Polisi menyita sebanyak 57 drum yang berisi 11.400 liter solar.
Keduanya dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Mereka terancam mendapatkan pidana diatas enam tahun penjara. (TIM/dtc)