JEMBRANA – Meski belum ada hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana tetap melakukan pemeriksaan babi potong. Hal itu untuk memastikan bahwa daging babi layak dikonsumsi, terlebih menjelang Hari Raya Galungan.
Pemeriksaan dilakukan di tempat pemotongan babi se-Kabupaten Jembrana, Senin (6/6/2022). Petugas pun melakukan pengecekan pada bagian tubuh serta organ dalam babi yang sudah dipotong.
“Ada 33 tempat pemotongan babi disasar, yang selama ini memasok daging babi di semua pasar di Kabupaten Jembrana,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama, melalui Kabid Keswan dan Kesmavet I Wayan Widarsa.
Widarsa menjelaskan, sebelum babi dipotong, dilakukan pemeriksaan yang disebut antemortem. Setelah babi dipotong, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disebut postmortem.
“Tujuannya adalah untuk mencari atau melihat bahwa daging itu betul-betul sehat bebas dari penyakit dan layak untuk dikonsumsi,” jelasnya. Pemerikasaan dilakukan selama tiga hari menjelang Galungan. Sejauh ini, pihaknya tidak menemukan babi yang mengidap penyakit atau tidak layak untuk dikonsumsi.
Untuk diketahui, harga daging babi baik di tingkat peternak maupun di pasar mengalami peningkatan jelang Hari Raya Galungan. Saat ini harga daging babi di pasar naik dari Rp 80 ribu atau Rp 85 ribu per kilogram menjadi Rp 100 ribu per kilogram.
Sedangkan harga babi hidup di peternak dari yang awalnya berkisar Rp 38 ribu – Rp 40 ribu per kilogram, kini menjadi Rp 42 ribu hingga Rp 45 ribu per kilogram. (dtc)