JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah tekanan kenaikan harga energi global, sekaligus menyiapkan berbagai insentif guna meredam lonjakan harga tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Pemerintah bersama Pertamina memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, harga BBM subsidi akan tetap dipertahankan hingga akhir tahun selama harga minyak dunia rata-rata tidak melampaui USD 97 per barel. Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan utama bagi konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Namun demikian, tekanan justru terjadi pada sektor penerbangan akibat kenaikan harga avtur yang mengikuti mekanisme pasar. Airlangga menyebut, harga avtur di Indonesia per 1 April 2026 telah mencapai sekitar Rp23.518 per liter, mendekati tren kenaikan di sejumlah negara seperti Thailand dan Filipina.
“Kenaikan harga avtur ini sangat berpengaruh karena kontribusinya mencapai sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai,” katanya.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau. Salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.
Meski ada penyesuaian tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di kisaran 9–13 persen.
“Yang kita jaga adalah harga tiketnya agar tetap bisa dijangkau masyarakat,” tegas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
Dalam periode yang sama, pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran antar pelaku usaha (business to business) di sektor penerbangan guna menjaga likuiditas industri.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional, pemerintah menetapkan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai sekaligus mendorong pertumbuhan sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO).
Airlangga menyebut, pada tahun lalu nilai bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar. Dengan kebijakan baru ini, aktivitas ekonomi sektor MRO diperkirakan meningkat signifikan, berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB), serta membuka lapangan kerja hingga ribuan tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Seluruh kebijakan tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan dan kementerian terkait, serta berlaku selama dua bulan ke depan dengan evaluasi berkala mengikuti perkembangan geopolitik global.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien, produktif, dan berdaya tahan,” ujar Airlangga. (MK/SB)






