JAKARTA — Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998 digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih enam bulan.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada 21 April 2026. Sebelumnya, pihak penggugat telah menyerahkan kesimpulan pada 2 April 2026 sebagai bagian dari tahapan akhir persidangan.
Gugatan ini diajukan karena pernyataan Fadli Zon dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah, khususnya terkait kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998. Koalisi menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan resmi negara.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menyatakan bahwa laporan TGPF telah secara jelas mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada saat itu.
“Walhasil, tim gabungan pencari fakta yang dibentuk oleh pemerintah di bawah pemerintahan Pak Habibie sudah menghasilkan satu laporan lengkap mengenai apa yang terjadi pada saat itu,” ujar Marzuki saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai unsur negara, termasuk aparat keamanan, sehingga tidak ada perbedaan pandangan terkait kesimpulan yang dihasilkan.
Selain itu, koalisi penggugat menuntut agar Fadli Zon mengakui kekeliruan atas pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Tuntutan kita ialah bahwa Saudara Fadli Zon itu mengakui kekeliruannya untuk menyebut bahwa apa yang telah terjadi pada bulan Mei itu fantasi, khayalan, dongeng; dan kedua, meminta maaf secara publik atas apa kesalahannya itu,” kata Marzuki.
Perwakilan Yayasan LBH Indonesia, Zainal Arifin, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya melawan penyangkalan sejarah yang dinilai berdampak luas terhadap penegakan HAM.
“Penyangkalan itu tidak hanya penyangkalan secara pribadi tapi kemudian menghilangkan perjuangan dan tidak hanya menyangkal fakta tapi juga menyangkal perjuangan besar bangsa ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum koalisi dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam administrasi pemerintahan.
“Sejak tahun 2014 ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur bahwa tindakan pemerintah termasuk pernyataan itu merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Daniel menambahkan, dalam persidangan pihaknya telah mengajukan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, serta menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Putusannya tanggal 21 April ya. Dalam persidangan ini, teman-teman kita sudah mengajukan banyak sekali bukti. Kita mengajukan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, kita memeriksa 4 orang ahli di antaranya itu ahli Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Putusan PTUN Jakarta pada 21 April mendatang dinilai akan menjadi penentu arah penegakan hukum sekaligus ukuran kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kebenaran sejarah dan akuntabilitas pejabat publik. (MK/SB)






