Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Ratusan Kilogram Barang Bukti

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat pengungkapan ribuan kasus peredaran narkotika, sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil menangani 1.833 kasus dengan jumlah barang bukti yang signifikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama antara Polda dan jajaran Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. “Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus,” kata Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ratusan kilogram dari berbagai jenis narkotika. “Kita telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 712,01 kilogram,” lanjutnya.

Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi juga telah menangkap 2.485 orang yang terlibat, terdiri dari 2.283 laki-laki dan 202 perempuan. Selain itu, terdapat 14 warga negara asing serta tujuh orang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan narkoba, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna. “Peran masing-masing antara lain adalah sembilan sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri,” jelas David.

Untuk pengguna narkoba, kepolisian menerapkan pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice, baik secara medis maupun sosial.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, obat berbahaya, hingga zat sintetis lainnya, termasuk cairan vape yang mengandung etomidate dan kokain.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah di pasar gelap. “Keseluruhan barang bukti yang kita sita, bila dikonversikan dengan nilai jual barang bukti di pasaran gelap, maka Polda dan polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita Rp 280 miliar dan telah menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk masyarakat Jakarta dan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menekan peredaran serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang tersebut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER