JAKARTA — Metro Jaya memusnahkan barang bukti mencapai 712,01 kilogram dari berbagai jenis narkotika. Barang haram tersebut diperkirakan senilai sekitar Rp280 miliar, yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator bersuhu tinggi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 1.833 kasus narkoba, yang ditangani oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyebutkan ribuan tersangka berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut.
“Dari tersangka yang diamankan, peran masing-masing antara lain adalah 9 sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri yang kita lakukan penyembuhan, rehabilitasi,” ujar Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).
Secara keseluruhan, jumlah tersangka mencapai 2.485 orang yang terdiri dari laki-laki, perempuan, warga negara asing, hingga anak di bawah umur.
Penanganan terhadap pengguna dan anak di bawah umur dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi, dengan mengedepankan mekanisme restorative justice.
Jenis narkotika yang disita cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat-obatan berbahaya dan zat sintetis lainnya, termasuk cartridge vape yang mengandung etomidate serta kokain.
Jika dikonversikan ke nilai pasar gelap, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial yang berhasil dicegah.
“Dari keseluruhan barang bukti yang kita sita, bila dikonversikan dengan nilai jual barang bukti di pasaran gelap, maka Polda dan Polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita 280 miliar rupiah dan telah menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk masyarakat Jakarta,” jelasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar hari ini, sebagian barang bukti juga dihancurkan sebagai bagian dari prosedur hukum.
“Yang pertama adalah narkoba jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 32,9 gram. Barang bukti ganja akan kita musnahkan sebanyak 162,316 gram. Ekstasi yang akan kita musnahkan sebanyak 13,648 gram. Kemudian kokain sebanyak 998 gram,” ujar David.
Ia menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat untuk menjamin akuntabilitas.
“Kemudian di dalam pemusnahan kami menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, di sini juga perlu saya jelaskan sebelum barang bukti ini dimusnahkan, maka akan dilakukan pencatatan, penghitungan ulang, penimbangan ulang, yang disaksikan oleh inspektorat pengawasan kemudian propam dan penyidik,” tutupnya.
Polda Metro Jaya memastikan langkah pemberantasan narkoba akan terus diperkuat guna menekan peredaran serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang. (MK/SB)






