JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa, dalam kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia dengan nilai kerugian negara mencapai Rp464 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.
“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 14 tahun penjara. Disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Kamaruddin Ibrahim, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus tersebut, ia berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat dalam skema proyek.
Kamaruddin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Selain Kamaruddin, terdakwa lain juga menerima vonis beragam. August Hoth Mercyon Purba yang menjabat General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017 sampai 2020, pun dihukum 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti Rp980 juta.
Herman Maulana yang merupakan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp44,57 miliar.
Sementara itu, Alam Hono selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara divonis 14 tahun penjara, dengan kewajiban membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari serta uang pengganti Rp7,29 miliar.
Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti, dihukum 8 tahun penjara, sedangkan Denny Tannudjaya sebagai Direktur Utama PT International Vista Quanta juga divonis 8 tahun penjara. Keduanya disertai denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti miliaran rupiah.
Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari serta uang pengganti Rp38,24 miliar.
Untuk terdakwa lainnya, Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi divonis 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp113,18 miliar. Namun, karena telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp67,13 miliar, ia hanya diwajibkan membayar sisa Rp46,05 miliar.
Oei Edward Wijaya sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya divonis 10 tahun penjara, keduanya juga dikenai denda dan uang pengganti.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa skema yang digunakan dalam perkara ini berupa pembiayaan proyek yang secara administratif tampak sah, namun pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan.
Dana yang disalurkan melalui mekanisme tersebut diduga hanya digunakan untuk memenuhi target kinerja perusahaan, tanpa adanya kegiatan riil di lapangan. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp464,9 miliar.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat internal Telkom serta pihak swasta rekanan yang turut menerima aliran dana dari proyek-proyek fiktif tersebut.
Perkara bermula sejak 2016 ketika Divisi Enterprise Service PT Telkom mengembangkan skema pembiayaan untuk mengejar target bisnis, yang kemudian disalahgunakan dalam praktiknya. (MK/SB)






