JAKARTA — Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mewakili posisi Andrie sebagai korban dugaan kekerasan yang melibatkan aparat militer.
“Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” urai Fadhil Alfathan dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menuturkan, permohonan tersebut tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak korban, tetapi juga mengoreksi praktik peradilan militer yang dinilai bermasalah. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus Andrie yang seharusnya masuk kategori tindak pidana umum, namun justru diproses melalui peradilan militer.
“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” katanya.
Menurut tim advokasi, ketentuan tersebut berdampak pada tetap diprosesnya prajurit TNI di peradilan militer. Meskipun diduga melakukan tindak pidana umum. Padahal, mereka menilai aturan lain telah memberikan batas yang jelas mengenai kewenangan tersebut.
Dalam Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 65 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum.
Atas kondisi itu, tim advokasi menilai Andrie berpotensi dirugikan karena akses terhadap keadilan yang terbuka dan independen menjadi terhambat.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap aturan yang diuji.
Mereka memohon agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Tim advokasi juga menegaskan bahwa perkara ini memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar kepentingan individu.
Selain menyangkut keadilan bagi korban, permohonan ini dinilai menjadi bagian dari dorongan reformasi sektor keamanan serta upaya memastikan kesetaraan warga negara di hadapan hukum. (MK/SB)






