JAKARTA — Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026).
Serah terima tersebut berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS dan dituangkan dalam berita acara resmi. Aset yang diserahkan berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berlokasi di Jakarta Selatan dengan luas sekitar 788 meter persegi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Melalui langkah ini, aset yang sebelumnya dirampas dapat diamankan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Selain itu, proses tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan prinsip-prinsip pemulihan aset sebagaimana diatur dalam kerja sama internasional, termasuk implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pemulihan Aset atas keberhasilan dalam menangani dan menyerahkan aset tersebut secara optimal.
“Ia berharap aset yang diserahkan dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan JAM PIDSUS,” kata Febrie.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui serangkaian proses verifikasi. Serta pemeriksaan fisik secara menyeluruh, untuk memastikan kondisi yang layak digunakan.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan berita acara, seluruh tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan aset secara resmi beralih ke JAM PIDSUS.
“Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai fasilitas mess bagi personel Satgassus P3TPK serta pegawai, guna menunjang kinerja dalam penanganan perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya, aset ini tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian diajukan untuk penetapan status penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset.
Penetapan tersebut telah memperoleh persetujuan melalui keputusan Menteri Keuangan pada Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Jaksa Agung sebagai dasar pemanfaatannya.
Dengan pengalihan ini, aset rampasan negara diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk memperkuat kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (MK/SB)






