Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan, Sekolah dan Kampus Tak Lagi Aman

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kondisi dunia pendidikan Indonesia tengah berada dalam situasi darurat, akibat meningkatnya kasus kekerasan di berbagai jenjang pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan, termasuk dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus tersebut dinilai menjadi indikator bahwa persoalan kekerasan tidak hanya terjadi di tingkat sekolah, tetapi juga telah merambah ruang akademik.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai peristiwa tersebut sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan. “Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik.

Mayoritas kasus terjadi di tingkat sekolah dengan persentase mencapai 71 persen. Sementara itu, kasus di perguruan tinggi tercatat 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.

Dari sisi jenis kekerasan, JPPI mencatat kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen, perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis 2 persen.

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” jelasnya.

JPPI juga menyoroti identitas pelaku yang justru banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Tercatat, tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.

“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” tambah Ubaid.

Menurut JPPI, kondisi ini menunjukkan adanya krisis serius dalam sistem pendidikan nasional, mulai dari lemahnya perlindungan hingga runtuhnya keteladanan di lingkungan pendidikan.

“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasa adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama, untuk segera mengambil langkah konkret.

Beberapa langkah yang diminta antara lain menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, melakukan audit sistem perlindungan, menindak tegas pelaku, serta membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan.

“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkas Ubaid. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER