JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi perusahaan berinisial PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan Hery untuk memengaruhi kebijakan agar dilakukan penyesuaian terhadap perhitungan kewajiban yang harus dibayarkan.
Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong agar Ombudsman memberikan rekomendasi yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan sendiri.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Atas dugaan tersebut, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan oleh penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031 pada Jumat (10/4/2026) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan di DPR pada awal 2026.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R






