Mainkan Sengketa PNBP Tambang, Kejagung: Ketua Ombudsman RI Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan Hery untuk memengaruhi kebijakan yang berlaku.

Syarief menyebut adanya upaya pengaturan agar keputusan kementerian dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan kewajiban secara mandiri.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Sebagai bagian dari skema tersebut, Hery diduga menerima aliran dana dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER