Konsumen Rentan Jadi Korban, YPKIM Kritik Pemerintah Abaikan Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA — Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM), Rolas Budiman Sitinjak, menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam memperkuat perlindungan konsumen dengan tidak kunjung merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade sejak diberlakukan, regulasi tersebut tidak lagi mampu menjawab perkembangan zaman, terutama di tengah pesatnya transformasi digital yang mengubah pola transaksi dan meningkatkan risiko bagi konsumen.

“Kini, 27 tahun telah berlalu. Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK. Padahal dunia telah berubah secara radikal: ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan, dan modus penipuan terhadap konsumen kian canggih. Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencerminkan sikap pembiaran terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.

“Badan Perlindungan Konsumen Nasional tidak diberi kewenangan yang memadai. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai daerah terancam bubar atau tidak berfungsi. Anggaran perlindungan konsumen terus diciutkan. Sementara itu, konsumen yang dirugikan berjuang sendirian menghadapi entitas bisnis besar,” sambung dia.

Dalam pandangannya, kerentanan konsumen semakin meningkat di tengah dominasi transaksi digital yang tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai.

“Konsumen Indonesia pada tahun 2026 adalah konsumen yang paling rentan dalam sejarah. Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar,” ucapnya.

Meski persoalan tersebut terus meningkat, Rolas menyoroti bahwa revisi undang-undang perlindungan konsumen justru tidak menjadi prioritas dalam program legislasi nasional.

“Namun RUU Perlindungan Konsumen yang merupakan satu-satunya instrumen hukum yang secara langsung melindungi seluruh 280 juta rakyat Indonesia diletakkan di urutan ke-11, tanpa jadwal pembahasan yang konkret, tanpa target penyelesaian yang jelas, dan tanpa political will yang nyata dari pemerintah,” ujar dia.

Ia juga mengkritik arah substansi dalam draft revisi yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan perlindungan konsumen.

“Yang lebih mengkhawatirkan, substansi yang mengalir dari naskah akademik dan draft awal RUU tersebut justru bergerak ke arah yang salah. Alih-alih memperkuat lembaga-lembaga, pemerintah justru mengkebiri lembaga perlindungan konsumen di dalam RUU yang seharusnya memperkuatnya. Ini adalah kontradiksi yang tidak bisa didiamkan. Jika RUU ini disahkan dalam bentuknya yang melemahkan, maka Indonesia tidak akan memiliki sistem perlindungan konsumen yang lebih baik,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat pembahasan revisi undang-undang tersebut dengan fokus pada penguatan kelembagaan.

“RUU Perlindungan Konsumen harus memperkuat, bukan memperlemah kewenangan BPKN, BPSK, dan seluruh ekosistem perlindungan konsumen nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada revisi UU Perlindungan Konsumen juga harus diperbarui agar konsumen tidak terus-menerus menjadi pihak yang kalah. Terakhir, pemerintah harus menghentikan pendekatan kebijakan yang hanya pro-pelaku usaha,” tuturnya.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), terdapat lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan akan sistem perlindungan yang lebih kuat dan adaptif.

Rolas menegaskan bahwa hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta ganti rugi yang adil merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin negara.

“Perlindungan konsumen di era digital harus menjadi agenda nasional yang serius, bukan sekadar narasi dalam pidato hari jadi lembaga,” tutup Rolas. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER