JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa (21/4/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Parlemen.
Pernyataan itu langsung disambut dengan seruan “setuju” secara serentak oleh peserta sidang.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah kini mengatur secara spesifik hak-hak finansial dan operasional pekerja. Berdasarkan Pasal 1 ayat 12, Upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, yang besarannya ditentukan melalui Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Selain itu, batasan waktu kerja kini menjadi lebih jelas. Pasal 1 ayat 14 menegaskan bahwa Waktu Kerja adalah durasi pelaksanaan pekerjaan kerumahtanggaan yang wajib didasarkan pada Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
UU PPRT juga memberikan kepastian hukum terkait waktu istirahat. Dalam Pasal 1 ayat 15, ditegaskan bahwa PRT memiliki hak cuti, yaitu masa di mana pekerja tidak masuk atau tidak melakukan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Secara lebih komprehensif, Pasal 15 ayat (1) merinci 14 poin hak yang wajib didapatkan oleh PRT, antara lain:
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.
- Bekerja dengan durasi waktu yang manusiawi.
- Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
- Hak atas cuti sesuai perjanjian kerja.
- Upah yang sesuai dengan kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dalam bentuk uang.
- Jaminan sosial kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Hak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.
- Mendapatkan makanan yang sehat.
- Akomodasi yang layak (khusus untuk PRT penuh waktu).
- Hak mengakhiri Hubungan Kerja jika Pemberi Kerja melanggar perjanjian.
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Hak-hak lainnya yang tertuang dalam kesepakatan kerja.
Mengenai besaran upah serta THR keagamaan, Pasal 15 ayat 2 menekankan bahwa nilai dan waktu pembayarannya harus mengikuti perjanjian yang telah disepakati. Sebagai tindak lanjut, Pasal 15 ayat 3 menyebutkan bahwa rincian lebih mendalam mengenai teknis pengupahan akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP). (MK/SB)






