JAKARTA — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Fadli Zon mengenai peristiwa perkosaan massal Mei 1998, menuai kritik dari berbagai pihak.
Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan kekecewaan mendalam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Mereka menilai putusan tersebut tidak hanya mengesampingkan aspek keadilan, tetapi juga berpotensi memperkuat budaya impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menilai sikap pengadilan menunjukkan kegagalan dalam menjalankan fungsi korektif terhadap pernyataan pejabat publik yang dinilai bermasalah.
“PTUN Jakarta menghindar untuk melakukan koreksi terhadap penyangkalan fakta pemerkosaan massal 1998. Ini merupakan gejala kemunduran penghormatan HAM,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut mencerminkan kondisi penegakan hukum yang memprihatinkan. “Putusan N.O dari PTUN bukan membenarkan pernyataan dari Fadli Zon, tetapi menunjukan kondisi hukum di Indonesia sedang sakit,” tambahnya.
Menurut Arif, tidak adanya koreksi terhadap pernyataan pejabat publik berpotensi menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi distorsi sejarah di masa depan.
Dari sisi pendamping korban, Fatia Nadia menegaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual pada Mei 1998 telah diakui secara luas, termasuk di tingkat internasional. “PBB sudah menyatakan kasus pemerkosaan bulan Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi di Bosnia dan Rwanda,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengakuan dan keadilan bagi para korban. “Saya tidak akan berhenti menuntut penyangkalan terhadap tubuh dan suara korban pemerkosaan Mei 1998 yang telah dinegasikan oleh negara,” tegasnya.
Menurut Fatia, tanpa pertanggungjawaban yang jelas, praktik impunitas berpotensi terus berulang dan menempatkan perempuan dalam posisi rentan terhadap kekerasan.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madinah, menilai putusan tersebut mencerminkan pola penyangkalan yang lebih luas dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.
“Putusan ini menunjukan penyangkalan terorganisir oleh negara,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan secara serius dokumen-dokumen penting, termasuk laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), serta mengabaikan dampak yang dialami korban.
“Majelis hakim seharusnya melindungi masyarakat, termasuk perempuan, namun justru memposisikan diri pada ruang aman yang menghindari substansi keadilan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, YLBHI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum ini diharapkan dapat membuka kembali ruang keadilan sekaligus memastikan bahwa fakta sejarah dan hak korban tetap diakui. (MK/SB)






