BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Provinsi Bali, melakukan pendeportasian seorang Warga Negara Arab Saudi berinisial ASA (Perempuan, 33 tahun), karena mengganggu ketertiban umum, di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menjelaskan, petugas keamanan Bandara menerima laporan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“WNA in kemudian diamankan petugas bandara dan berkoordinasi dengan Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung. Dan, meneruskan koordinasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonan ijin merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ASA datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun kata dia, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Dan, baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay, karena kehilangan Bank Visa Card miliknya. Sehingga, Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan perwakilan konsulat negara asal untuk proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
“Jadi ASA dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami Imigrasi Bali berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di.fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA
agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti.Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” jelas Bugie. (WIR)






