JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan hasil proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta persidangan, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana kerap disampaikan pihak terdakwa.
Jaksa Corneles Geeb Paulus menyatakan seluruh tahapan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan, dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai kuat dan telah diuji di persidangan.
“Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan,” ujar Corneles kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, putusan majelis hakim turut memperkuat argumentasi jaksa bahwa perkara tersebut bukan dilandasi pertimbangan di luar hukum. Ia menegaskan tidak pernah ada upaya kriminalisasi terhadap Nadiem.
“Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” katanya.
Corneles juga menyoroti pertimbangan hakim yang tidak mengabulkan seluruh tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun. Meski demikian, menurutnya, putusan tersebut justru membuka peluang bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Corneles menegaskan putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Menurutnya, yang terpenting adalah proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Putusan ini bukan terkait siapa yang kalah, bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. (MK/SB)






