JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukumnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, upaya hukum tersebut dipilih karena ia masih meyakini dirinya berada di pihak yang benar dan ingin terus memperjuangkan keadilan.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang putusan, Selasa (30/6/2026).
Nadiem mengatakan, selama hampir satu tahun menjalani proses persidangan, ia bersama tim kuasa hukumnya telah berupaya menunjukkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil ketika memimpin Kemendikbudristek dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Namun, menurutnya, seluruh penjelasan tersebut belum mampu mengubah keyakinan majelis hakim.
Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.
Nadiem membantah pernah menikmati dana Rp809,59 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan. Ia menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ucapnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama lima tahun.
Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 yang dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun. (MK/SB)






