JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diwarnai protes dari tim kuasa hukumnya. Keberatan disampaikan setelah majelis hakim menutup persidangan tanpa terlebih dahulu meminta tanggapan para pihak atas putusan yang baru dibacakan.
Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyelesaikan pembacaan amar putusan dan meninggalkan kursi persidangan, tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan interupsi. Mereka menilai prosedur persidangan belum sepenuhnya dijalankan karena terdakwa maupun jaksa belum diberi kesempatan menyatakan sikap hukum.
“Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” seru Arie Yusuf Amir kuasa hukum Nadiem di ruang sidang.
Ia kemudian kembali mengingatkan bahwa terdakwa seharusnya diberi hak untuk menyampaikan apakah menerima, mengajukan pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum lain terhadap putusan tersebut.
“Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya,” lanjutnya.
Namun, majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus tanpa menanggapi interupsi tersebut. Situasi itu membuat tim kuasa hukum kembali melontarkan protes.
“Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (MK/SB)






