JAKARTA – Putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan belum berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari salinan putusan yang diterima dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Anang, pengajuan banding merupakan hak hukum jaksa apabila terdapat bagian putusan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan maupun pertimbangan yang diajukan selama persidangan. Meski demikian, ia belum bersedia memerinci poin-poin yang akan menjadi dasar dalam memori banding.
“Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya,” katanya.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut tidak mengurangi penghormatan Kejaksaan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding,” tutur Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Dalam putusan itu, satu hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. (MK/SB)






