JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus yang digunakan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) untuk meloloskan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri. Penyidik menduga proses tersebut dilakukan melalui rekayasa hasil uji laboratorium hingga penerbitan dokumen ekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan skema itu bermula ketika perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, diduga meminta Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang, Gian Prabuharto, agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam material tersebut tidak tercantum dalam laporan hasil pengujian.
“IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga diduga dikondisikan agar kadar ilmenit memenuhi syarat administrasi ekspor. Dengan laporan tersebut, perusahaan kemudian memperoleh dokumen yang menjadi dasar pengiriman komoditas ke luar negeri.
Penyidik menyebut GP mengetahui material yang diperiksa memiliki kandungan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi. Meski demikian, pengujian disebut hanya dilakukan pada bagian atas kemasan sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan resmi.
“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief.
Dalam penyidikan juga terungkap dugaan keterlibatan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Meski telah menerima informasi dari hasil analisis laboratorium pemerintah mengenai adanya kandungan logam tanah jarang, ia diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mengacu pada laporan survei yang telah direkayasa.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang diduga berhasil diekspor secara ilegal. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni IS, GP, dan JK.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara. (MK/SB)






