Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Penerimaan Pajak Tumbuh 21,4 Persen

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan fiskal tetap difokuskan pada penguatan iklim usaha, peningkatan investasi, dan perlindungan daya beli masyarakat melalui reformasi sistem perpajakan, bukan penyesuaian tarif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peningkatan penerimaan negara saat ini merupakan hasil reformasi perpajakan dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan yang mulai menunjukkan hasil positif.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Kalau kita lihat penerimaan pajak saja tumbuhnya 21,4 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7 persen di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus usahakan ke depan semakin membaik tanpa menaikkan tax rate. Jadi tidak ada kenaikan tarif pajak. Yang kita lakukan adalah ekstensifikasi dan disiplin yang lebih ketat dalam pengumpulan pajak,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal positif bagi dunia usaha karena pemerintah memilih memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan dibandingkan menaikkan tarif di tengah tantangan ekonomi global.

Strategi tersebut, lanjutnya, mulai memberikan hasil. Hingga Semester I Tahun 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan penerimaan negara dapat dicapai melalui reformasi sistem perpajakan, membaiknya aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Dalam paparannya, Purbaya menyebut pendapatan negara hingga Semester I Tahun 2026 telah mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN.

Realisasi tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp271 triliun atau 59 persen dari target yang telah ditetapkan.

Pemerintah, kata dia, akan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha sehingga kebijakan perpajakan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha melalui kenaikan tarif pajak. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER