JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ekspor tanah jarang melalui PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada periode 2018–2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka berasal dari unsur perusahaan swasta, lembaga inspeksi, hingga instansi pemerintah. Mereka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan JK yang saat itu menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga berinisiatif meminta hasil pengujian laboratorium terhadap komoditas ilmenit disusun sedemikian rupa agar tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang. Laporan laboratorium tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengurus dokumen ekspor.
“IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,” kata Syarief.
Penyidik menilai GP mengetahui bahwa material tersebut mengandung mineral strategis yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri. Namun, permintaan tersebut tetap dipenuhi sehingga kandungan tanah jarang tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan laboratorium.
“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Di sisi lain, JK diduga tetap memproses dan menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah memperoleh informasi mengenai kandungan mineral strategis dalam komoditas yang akan dikirim. Penyidik menduga kewenangan yang dimiliki digunakan untuk meloloskan proses ekspor tersebut.
“Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS,” tutur Syarief.
Kejaksaan menyebut tindakan para tersangka mengakibatkan sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil diekspor secara ilegal ke luar negeri. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama TNI Angkatan Laut terhadap puluhan kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian yang mengarah pada pelanggaran ekspor mineral strategis. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor tanah jarang PT PMM. (MK/SB)






