DENPASAR – WN asal Singapura, Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie (26 tahun) dibekuk Tim gabungan Kepolisian Bali, karena tega membunuh kekasihnya berinisial AS (26 tahun), di dalam Rumah kos, Jalan Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Denpasar Selatan
Waka Polresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta kepada awak media di Denpasar, pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan, motif tersangka nekad membunuh kekasihnya, karena korban tidak mau putus (menyelesaikan hubungan pacaran) dengan tersangka. Dan, terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. Karena emosi, tersangka nekad mencekik leher korban, hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka memindahkan korban ke kamar sebelah, yang selanjutnya ditutup menggunakan karpet, kemudian diatas karpet tersebut diletakkan boneka-boneka secara acak,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 3 jam setelah, dilaporkan oleh adik korban, yang mendapati kakaknya meninggal di kamar kos, pada 15 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 wita.
“Ini pengungkapan Polresta Denpasar yang cepat, dimana penangkapan pelaku MZ, kurang dari 3 jam setelah ditemukan mayat korban di TKP,” jelas Ketut Widiarta.
Dia menjelaskan, penemuan jenazah korban AS, diketahui saksi RA yang merupakan adik korban, yang saat itu mendatangi lokasi kos korban, untuk mengkroscek kondisi kakaknya (korban). Hal itu dilakukan saksi, karna korban saat dihubungi telepon genggamnya tidak aktif. Saat tiba di TKP dan hendak membuka pintu gerbang, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat.
Kemudian saksi masuk dan membuka pintu kamar kos yang ditempati korban dan mencium bau busuk semakin menyengat. Saat itu, saksi sempat melihat bagian rambut dan badan kakaknya (korban) yang ditutupi boneka. Beberapa saat kemudian pacar korban seorang laki-laki WNA Singapura keluar dari kamar yang berada di sebelah kamar korban dan saat itu saksi sempat bertanya “mana kakakku” namun tidak dijawab.
Karena merasa curiga, saksi (adik korban) kemudian memukul pelaku MZ dengan helm yang dibawanya dan tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Mendapat laporan dari saksi, kami bergerak cepat. Dan, berselang tiga jam, tim Satreskrim Polresta Denpasar dibantu Polsek Denpasar Selatan dan Ditreskrimum Polda berhasil menangkap tersangka pada 15 Juli 2026 sekiar pukul 23.45 Wita, di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka itu, polisi menjerat tersangka melanggar Pasal 468 ayat 2 dan atau 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (WIR)






