KLUNGKUNG – Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menyerahkan sertifikat tanah, untuk masyarakat Kelurahan Semarapura Kangin, yang tidak mendapatkan status tanah yang jelas, sejak tahun 1970. Penyerahan sertifikat tanah itu berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Minggu (19/6/2022).
Sebanyak 69 bidang tanah yang diserahkan diantaranya 65 sertifikat untuk warga, 2 sertifikat untuk provinsi dan 2 sertifikat untuk Kabupaten Klungkung.
“Semenjak mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat, bahwa Warga Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung mengalami persolan agraria. Saya langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Bupati Klungkung, Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Klungkung untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Gubernur Koster.
Kemudian, pihaknya langsung menanyakan kepada salah satu warga Keluhan Semarapura Kangin, mengenai ada tidaknya yang dulu pernah menjanjikan dapat sertifikat dan harus mengeluarkan uang.
“Kini warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah diminta untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya. Jangan dan dijual atau dialihfungsikan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengucapkan terimakasih kini warga Kelurahan Semarapura Kangin yang mengalami persolan agraria kini bisa meliliki sertifikat tanah.
“Saya mengucapkan terimkasih kepada Gubernur Bali. Karena warga kami kini sudah memiliki kepastian hak milik atas bidang tanahnya. Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat kami,” kata Bupati Suwirta.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Ketut Mangku, Forkompinda Kabupanten Klungkung dan undangan terkait lainnya. (WIR)