DENPASAR – Terbukti menguasai 3.471,74 gram brutto kokain atau 3,4 kilogram. Bule asal Kolombia Sebastian Arboleda Montoya (30 tahun), divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Denpasar, Kamis (23/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi didampingi dua hakim anggota Syahbuddin dan H. Sayuti, dalam sidang menjatuhi terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari penjara.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana tercantum dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim dalam sidang.
Vonis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara dalam sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka diganjar hukuman tambahan atau subsider 190 hari.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena terdapat menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang dalam sidang, dan terdakwa mengidap penyakit bipolar, serta belum penuh dihukum. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas narkoba.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ester Pasaribu dan Evi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” singkatnya. Hal yang sama dikatakan JPU Dipa yang juga pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” singkatnya.
Kasus yang menjerat terdakwa Sebastian Arboleda Montoya, bermula pada 9 Februari 2026, terdakwa berangkat ke Bali dengan menggunakan maskapai Qatar Airways, transit di Bandara International amad – Doha, Qatar kemudian tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wita dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan No. Penerbangan QR 960.
Saat terdakwa tiba di Bandara, sekitar Pukul 01.00 Wita pada 11 Februari 2026, petugas mencurigai barang bawaan terdakwa, dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil penggeledahan, petugas Bea dan Cukai, mencurigai tas koper warna hitam merek SAMSONITE yang dibawa terdakwa dari Medellin – Kolombia itu berisi barang terlarang. Dan benar saja saat diperiksa ditemukan Narkotika Golongan I jenis Kokaina dalam 3 buah kemasan plastik warna hitam, yang saat ditimbang berat keseluruhan mencapai 3.471,74 gram Brutto atau 2.223,87 gram Netto (Kode A, B dan C).
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu, milik seseorang berinisial REA dan terdakwa hanya disuruh membawanya ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang. Barang-barang tersebut diatas didapat terdakwa dari orang suruhan REA yang tidak terdakwa ketahui namanya pada 6 Februari 2026 di Medellin – Kolombia, saat mengantar terdakwa ke Bandara Internasional José María Córdova, Kolombia.
Awalnya terdakwa tidak mengetahui persisnya apa isi tas koper warna hitam merek SAMSONITE tersebut, namun terdakwa sudah menduga bahwa isinya adalah narkotika ataupun barang-barang terlarang lainnya karena terdakwa dijanjikan upah yang cukup banyak untuk membawa tas koper tersebut.
Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah/imbalan sebesar 5.000 (lima ribu) euro untuk membawa tas koper berisi kokaina tersebut ke Bali, namun terdakwa baru diberikan uang sejumlah 1.000 Euro, sedangkan sisanya baru akan diberikan setelah terdakwa berhasil menyerahkan tas koper berisi kokaina tersebut kepada seseorang di Bali.
Terdakwa telah ditawari pekerjaan untuk membawa suatu barang keluar Kolombia dengan imbalan sebesar 5.000 euro pada sekira tanggal 1 s/d 3 Februari 2026 (terdakwa lupa tanggal persisnya), hingga akhirnya pada 6 Februari 2026 terdakwa berangkat dari Medellin – Kolombia dengan membawa tas koper berisi kokaina dan diberikan uang sejumlah 1.000 (seribu) euro.
Saat terdakwa dalam perjalanan membawa tas koper berisi kokaina tersebut, REA yang menyediakan tiket pesawat dan hotel, terdakwa hanya mengikuti instruksi dari REA melalui aplikasi Whatsapp dan Signal.
Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengambil atau menerima tas koper berisi kokaina yang terdakwa bawa ke Bali tersebut karena REA belum mengatakan kepada siapa dan dimana tas koper tersebut harus terdakwa serahkan, terdakwa masih menunggu instruksi dari REA untuk hal tersebut.
Terdakwa menerangkan baru sekali ini saja bekerja untuk REA serta baru sekali ini saja membawa atau memasukkan narkotika ke Indonesia. Terdakwa juga tidak pernah membawa atau memasukkan narkotika ke negara manapun sebelumnya karena ini adalah pertama kalinya terdakwa keluar dari negara terdakwa. (WIR)






