DENPASAR – Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menanggapi pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Demer menilai undang-undang tersebut dapat menjadi dorongan untuk pemerataan ekonomi di Bali utara.
“Kami menyambut baik hadirnya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai instrumen strategis pendalaman pasar keuangan dan magnet investasi global,” kata Demer kepada detikBali, Sabtu (25/7/2026).
Pun demikian, implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan mitigasi tantangan yang matang serta pemerataan pembangunan infrastruktur agar tidak terpusat di Bali selatan.
“Tantangan terbesar kita saat ini adalah memastikan bahwa persiapan investasi tersebut tidak hanya menumpuk di kawasan selatan Bali, tetapi juga menjadi momentum emas untuk mendorong pembangunan ekonomi di Bali utara,” sambung anggota Komisi VI DPR RI itu.
Ketua Golkar Bali itu juga menjelaskan ketimpangan pembangunan antara Bali selatan dan utara menjadi catatan selama bertahun-tahun. Dia menilai dengan adanya UU PFII, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk dapat memetakan kawasan-kawasan potensial yang baru, seperti di Buleleng dan sekitarnya.
Ia melihat Buleleng dapat menjadi pusat penunjang logistik, berkembangnya industri kreatif maupun pariwisata sebagai penopang ekonomi.
Lebih lanjut, Demer menekankan kesiapan investasi tidak hanya menyangkut penyediaan lahan atau insentif semata, namun juga menyangkut kesiapan sumber daya manusia lokal agar masyarakat Bali tidak menjadi penonton di tanahnya sendiri.
“Dukungan regulasi dan insentif harus dirancang komprehensif. Kita harus menyiapkan SDM lokal yang adaptif terhadap standar finansial global. Di sisi lain, infrastruktur konektivitas darat dan digital yang menghubungkan Bali selatan dan utara harus segera dipercepat pembangunannya agar distribusi investasi dan efek berganda ekonomi benar-benar merata,” tandas Demer. (DTB/SB)






