Guru di Buleleng Diduga Cabuli Murid SD, Disdikpora Tunggu Penyelidikan Polisi

BULELENG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng buka suara terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) terhadap siswinya. Disdikpora menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menentukan langkah administratif terhadap guru berinisial MGAW itu.

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengaku baru menerima informasi awal mengenai kasus tersebut. Saat ini, Disdikpora masih mengumpulkan data dan melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi maupun status guru yang diduga terlibat kasus asusila itu.

“Kami sedang menelusuri prosesnya. Guru yang bersangkutan sementara informasinya masih cuti. Jadi kami masih berproses dan nantinya akan dimintai keterangan oleh dinas,” ujar Surya Bharata, Minggu (26/7/2026).

Surya Bharata mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan status kepegawaian guru tersebut. Ia memilih menunggu informasi resmi dari kepolisian dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Besok rencananya kami berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kembali. Kami masih mencari informasi terlebih dahulu karena sumber awalnya dari Unit PPA,” imbuhnya.

Menurut Surya Bharata, pemberian sanksi baru dapat diputuskan setelah proses hukum dan pemeriksaan internal selesai dilakukan. Keputusan tersebut berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta kajian Badan Pertimbangan Kepegawaian.

“Kalau yang bersangkutan PPPK dan terbukti melanggar perjanjian kerja, sanksi paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau PNS, ada juga sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. Nanti kami kaji bersama BKPSDM,” imbuhnya.

Meski demikian, Surya Bharata menekankan Disdikpora masih menunggu perkembangan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Terkait informasi bahwa guru tersebut sedang cuti, Surya Bharata mengaku belum dapat memastikan apakah MGAW mengambil cuti sakit atau cuti tahunan.

“Besok akan kami cek kembali. Informasinya masih simpang siur karena ramai di media sosial. Jadi, kami belum berani memastikan identitas yang bersangkutan,” pungkasnya.

DUGAAN PENCABULAN

Sebelumnya, seorang guru SD di Kabupaten Buleleng diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 12 tahun. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

“Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Jumat (24/7).

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban memperoleh informasi dari bibi korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Menurut cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh oleh seorang guru laki-laki berinisial MGAW.

Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang UKS pada Maret 2026. Saat itu, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh gurunya.

Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi di kamar mandi guru pada 14 Juni lalu. Kala itu, korban mengaku dicium oleh guru tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut meraba area intim korban serta melakukan dugaan tindakan seksual lainnya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Laporan resmi telah diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER