Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akibat Rem Blong, Belasan Kendaraan Diseruduk Bus Pariwisata

TABANAN – Tabrakan beruntun terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa Baturiti, Tabanan, Sabtu (18/6/2022). Satu unit bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar dan guru dari SMP Labschool UNESA 2 Surabaya, Jawa Timur, menabrak belasan kendaraan mobil dan motor. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.15 WITA.

Warga setempat, I Wayan Mager mengaku saat itu sedang duduk di bale bengong pinggir jalan. Kebetulan posisi bale bengong itu lebih tinggi dari permukaan jalan.

Dari atas, ia melihat bus sudah berjalan zig-zag dari arah Bedugul menuju Denpasar. “Bus itu pelan-pelan tapi jalan terus,” ujar Wayan Mager dikutip dari detikbali.

Bus berwarna oren dengan plat B 7134 WGA itu terus melaju karena jalur yang dilalui merupakan jalan turunan. Di saat yang sama, satu per satu kendaraan ditabrak hingga bus itu terhenti setelah menabrak bale bengong pada areal parkir Restoran Anantaboga yang jaraknya lebih dari satu kilometer.

“Katanya ada 12 (kendaraan) yang kena. Tapi saya tidak lihat langsung. Saya langsung lemas. Keras bunyinya. Sampai pohon (perindang) rebah,” kata Mager.

Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan berdasarkan pengakuan sopir bus pariwisata berinisial AS (38), rem bus yang dikendarainya blong hingga menyebabkan tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Akibat insiden tersebut satu pejalan kaki tewas yakni Ni Wayan Wardani (30) warga Banjar Pacung. “Pengakuan sopir (bus) remnya blong,” katanya saat dihubungi Minggu (19/6/2022).

Selain itu, sopir mengaku berupaya mengendalikan jalannya bus dengan memperkecil gigi dan memanfaatkan rem angin.

“Rem angin juga sudah dicoba berkali-kali tidak bisa, main persnelinglah, untuk mengurangi kecepatan. Tapi (bus) tetap meluncur juga,” sambungnya.

Sopir bus pariwisata berinisial AS (38) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Ia diduga melakukan kelalaian saat berkendaraan dan mengakibatkan kerusakan barang, korban luka ringan, dan korban meninggal.

Dugaan pelanggaran itu sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami sudah gelar perkara. (Sopir) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami terapkan Pasal 310 ayat satu, dua, dan empat,” jelas Kapolres.

Selain menetapkan sopir bus pariwisata berinisial AS (38), polisi juga memeriksa tujuh orang saksi dalam insiden tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Tujuh orang saksi yang diperiksa di antaranya kernet dan beberapa penumpang bus.

“Kalau di lapangan banyak (saksi). Interogasi singkat setelah kejadian ada belasan orang. Kemudian pemeriksaan mendalam di Polres sebanyak tujuh orang,” jelasnya. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER