Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Bus Maut Terancam 6 Tahun Penjara

TABANAN – Sopir bus pariwisata Agus Supriyanto (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung Desa/Kecamatan Baturiti. Agus Supriyanto ditahan sejak Minggu (19/6/2022). Ia diduga lalai dalam berkendaraan sehingga mengakibatkan kerusakan kerusakan barang, korban luka ringan, dan korban meninggal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bus pariwisata yang mengangkut 45 pelajar dan guru SMP Labschool UNESA 2 Surabaya mulai lepas kendali saat memasuki jalan turunan di Banjar Pacung sekitar pukul 11.30 Wita.

“Diduga kuat disebabkan oleh rem blong,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (20/6/2022) dikutip dari detikcom.

Bus tersebut pertama kali menabrak mobil Rush yang di dalamnya terdapat tiga orang. Usai menabrak Rush, sopir bus banting setir ke kiri dan menabrak APV yang di dalamnya ada satu sopir dan lima penumpang.

Kemudian sopir banting setir ke kanan dan secara beruntun menabrak mobil Ayla merah, Swift, mobil Feroza, mobil Avanza, serta sepeda motor Scoopy.

Sopir bus kembali banting setir ke kiri kemudian menabrak mobil Swift, korban meninggal yang sedang jalan kaki yakni Ni Wayan Wandani, dan terakhir mobil CRV.

Dugaan pelanggaran itu sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

Dengan penerapan ketiga pasal tersebut, khususnya pada ayat empat, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER