Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Pria di Bali Ditangkap Polisi

GIANYAR – Ulah pria berinisial IKR (32) di Gianyar, Bali ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga menyetubuhi anak tirinya sejak anak itu masih berusia 7 tahun dan kini korban sudah berusia 12 tahun.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (28/6) mengungkapkan, terungkapnya aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu kandung korban berinisial NMY (31) sekaligus istri pelaku pada Sabtu (18/6) lalu.  “Sang ibu kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (21/6) lalu,” jelasnya dikutip dari kanalbali.

Saat kejadian, ibu korban melihat ada noda darah di kamar tidur korban lalu tak berselang lama pada Selasa (21/6) sekitar pukul 08:00 WITA.  Ibu korban pun menemukan dua alat kontrasepsi atau kondom di kamar korban  sehingga membuat ibu korban curiga dan akhirnya bertanya kepada pelaku.

Namun, ketika ditanya  pelaku menjawab bahwa kondom itu adalah kondom bekas saat dipakai berhubungan dengan dirinya. Tetapi ibu korban membantah hal itu karena pelaku dan ibu korban sudah hampir satu tahun bila berhubungan tidak menggunakan kondom.

“Ibu korban telah memakai alat kontrasepsi IUD sejak 2020 dan jadi tidak mungkin berhubungan dengan menggunakan kondom,” jelas Kapolres.

Karena, melihat tingkah pelaku yang aneh dan mencurigakan dan tidak mengakui perbuatannya, akhirnya ibu korban langsung mencari korban dan setelah dibujuk lalu menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya dipaksa hubungan badan oleh pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SD. Perbuatan itu pun sudah dilakukan berulang kali.

Akhirnya lewat peristiwa tersebut, ibu korban  langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung menangkap pelaku.”Modus operandinya perbuatan persetubuhan dilakukan secara berulang karena ketertarikan tersangka terhadap tubuh dan wajah korban,” ungkapnya.

Korban mengaku terakhir kali disetubuhi oleh pelaku dua hari sebelum Hari Raya Galungan sekitar pukul 22:00 Wita pada tanggal 6 Juni 2022. Atas perbuatannya tersebut, yangbersangkutan diancam dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (kum)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER