Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maling Spesialis Motor Dibekuk di Perumahan Srikandi Mansion

BADUNG – Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrimnya berhasil dengan menangkap pelaku Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di Banjar Cabe Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Sabtu (2/7) Sore

Pelaku laki-laki berinisial DA (28) diamankan Tim Unit Opsnal di Jalan Raya Munggu-Selingsing, Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan saat pelaku sedang bekerja di proyek perumahan tersebut.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto membenarkan penangkapan tersebut “Iya benar anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami,” terangnya.

Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan berawal dari laporan masyarakat atas nama Ni Made Desniari (43) asal Darmasaba, melaporkan kejadian curanmor tanggal 24 Juni 2022, sesuai LP/B/18/VII/2022/SPKT/Polsek Abiansemal/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 02 Juli 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra, diperintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban, maka pelaku mengarah pada seorang laki laki DA.

Selanjutnya Unit Opsnal bergerak menuju ke tempat pelaku bekerja di Proyek Perumahan Srikandi Mansion Desa Cepaka Kediri Tabanan dan menangkap pelaku.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat DK 5378 FM. Pihaknya juga mengamankan sepeda motor Vespa yang dipakai pelaku melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah mendekam di penjara tahun 2013. Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor karena kuncinya masih nyantol,” imbuhnya

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER