Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdakwa Kasus Korupsi BRI Divonis Lebih Ringan, JPU Kejari Nyatakan Banding

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Senin (4/7). JPU mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di persidangan pekan lalu yang memutuskan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara. Vonis terdakwa kasus korusi PT BRI ini lebih ringan 2 tahun dari  tuntutan jaksa 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Dalam kesempatan ini, JPU juga menyerahkan memori banding  atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana hingga ratusan juta rupiah.

“Kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, yang membebaskan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dari dakwaan premier penuntut umum. Namun, hakim menjatuhkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” beber Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin (4/7).

Kasi Intel menegaskan, penyerahan memori banding terkait kasus ini, telah diregister No: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Upaya hukum banding ini juga dilakukan, karena JPU tidak sependapat dengan putusan hakim yang menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan menetapkan uang Rp220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, dengan pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara. Terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan, pada sidang di PN Tipikor, Selasa (14/6) lalu.

Dalam amar tuntutan Jaksa sebelumnya, menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp291 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama sembilan bulan penjara.

Dalam amar tuntutan Jaksa juga menyatakan, terdakwa agar melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp220 juta, diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana.(TIM/WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER