BADUNG – Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Senin (4/7), membentuk tim satuan tugas penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) pada hewan, agar dapat dilakukan penanganan segera.
“Pembentukan Satgas PMK ini, dalam rangka meneruskan surat dari BNPB Pusat dan ini harus dilakukan secepatnya di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi,” kata Sekertaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa, usai memimpin langsung pembentukan Satgas PMK, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.
Pihaknya memerintahkan, Kalaksa BPBD setempat untuk segera membentuk draf SK, sekaligus menginformasikan kepada tim-tim yang masuk kedalam SK Satgas PMK.
Setelah terbentuk SK, lanjut Adi, harus segera menyiapkan diri, karena ini tidak jauh beda dengan penanganan Covid-19. Harus cepat dan tanggap memutus mata rantai dari hewan yang terkena penyakit PMK.
“Setelah terbentuknya Satgas PMK dan sudah mendapatkan tupoksi masing- masing, kita akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung,” tegasnya.
Pihaknya juga memerintahkan Kadis Pertanian dan Pangan setempat, untuk memastikan berapa vaksin yang didapat dari pusat, berapa kuota vaksin, berapa hewan yang akan dijadikan sasaran, lokasi sasaran, dan kapan mulai bergerak melaksanakan vaksinasi sehingga bisa membuat jadwalnya.
“Ini harus selalu berkoordinasi dengan provinsi dan pusat, agar penanganan PMK ini berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK,” jelasnya.
Sekda Adi Arnawa juga mengatakan, untuk percepatan penanganan PMK, diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan yaitu di tataran kecamatan, kelurahan/desa dan banjar. Selain itu, keanggotaan Satgas PMK agar melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas dan tetap mengedepankan prinsip satu komando dan keterpaduan upaya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD I Wayan Darma mengatakan, penyebaran wabah virus PMK pada hewan ternak ini dapat menimbulkan dampak kematian pada hewan ternak dan kerugian materi.
Karena itu, kepada peternak dan masyarakat harus bertindak cepat dan tepat dalam menangani penyebaran wabah virus PMK tersebut.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, wabah virus PMK sudah ditetapkan sebagai keadaan tertentu.
“Sehingga di daerah untuk secepatnya dilakukan pembentukan Satgas Penanganan PMK dan menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK,” ucapnya.
Dalam rapat ini hadir Asisten II IB Gede Arjana, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijaya, Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Badung AA Gde Asteya Yudhya, Tim Ahli Fakultas Kedokteran Hewan Unud Tjok Gde Oka dan undangan lainnya. (WIR)