TABANAN – Minimnya pemahaman masyarakat tentang investasi atau produk keuangan, menjadi celah oknum tertentu melakukan penawaran investasi ilegal. Sehingga, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan OJK Ngiring ke Banjar bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan ketujuh yang dilaksanakan oleh OJK sejak program OJK Ngiring ke Banjar pertama dilakukan pada awal tahun 2022,” kata Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, di Denpasar, Senin (4/7).
Dia menuturkan, saat ini kegiatan investasi sedang menjadi topik yang trending di media sosial. Banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan.
“Namun seiring dengan berkembangnya tren investasi ini, banyak pula pihak yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan melalui penawaran investasi ilegal,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri 100 warga ini, Adu Wijaya menyampaikan, informasi terkait dengan pengenalan OJK sebagai lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
Sehubungan dengan tugas perlindungan konsumen, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan permasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.
“Pada umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-iming keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan,” ucapnya didampingi Kepala Departemen Bisnis Non Gadai Area Denpasar I, Made Neny Suwandeni.
Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Pegadaian karena telah berkenan bekerja sama dengan Desa Kukuh untuk melaksanakan kegiatan edukasi keuangan.
Diharapkan masyarakat yang hadir dapat lebih cerdas memilih investasi serta memiliki kemampuan mengetahui perbedaan antara investasi yang legal dan ilegal.
“Saya mengimbau warga, agar meneruskan informasi yang diterima baik kepada keluarga maupun lingkungan sekitar,” ucapnya.
Ditambahkan Gusti Bagus Adi Wijaya, biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang didapatkannya, untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing.
Selain itu, untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.
OJK mengimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI.
Sampai dengan 22 April 2022, total penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berencana untuk melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar-banjar lainnya untuk meminimalkan celah penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal ke masyarakat.(WIR)